Hukum  

Demi Hak dan Keadilan, Penyandang Disabilitas Ini Gugat Pemprov Jateng

Baihaqi, penyandang disabilitas netra yang kini sedang memperjuangkan haknya sebagai peserta seleksi CPNS di Jawa Tengah. Foto: dok/Istimewa

TERASJATENG.ID, Semarang —  Cita-cita M. Baihaqi, lelaki kelahiran Pekalongan 6 Februari 1986, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga pendidik alias guru hampir saja terwujud. Namun, mimpi besar Baihaqi seolah langsung sirna ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai Panselda menggugurkannya.

Sebagai penyandang disabilitas netra, Baihaqi harus “jungkir balik”, bekerja keras, memperjuangkan cita-citanya.

Baihaqi adalah seorang sarjana lulusan program Pendidikan Matematika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Merasa hak-haknya dihilangkan, ia pun berusaha menuntut keadilan.

Dibantu YLBHI – LBH Semarang yang dikomandani Naufal Sebastian, SH dan didukung Komunitas Sahabat Difabel – Roemah Difabel (KSD –RD) dan serta sahabat difabel lainnya melakukan perlawanan.

Baihaqi yang sejak Juli 2018 hingga saat ini masih bekerja sebagai Guru Tidak Tetap di SMP dan SMA Al Irsyad, Pekalongan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melanggar kebijakan afirmatif formasi dal CPNS dalam seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi 2019.

Kini anak kedua dari empat bersaudara penyandang difable netra in itengah berjuang dengan mengajukan gugatan kepada Pemprov Jateng di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Semarang, Baihaqi tak gentar dan optimistis untuk memperjuangkan passion dan cita-citanya mengajar ingin ikut berperan mencerdaskan generasi bangsa Indonesia yang digugurkan karena persoalan diskriminatif dan bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

“Saya ingin menjadi inspirasi dan juga memotivasi para siswa yang mungkin memiliki kekurangan dari sisi ekonomi dan juga kekurangan ‘kedisabilitasan’ apa pun itu jenisnya agar terus tetap semangat. “Jangan minder cita-cita harus diperjuangkan. Jangan putus asa untuk terus meraihnya,” ujar Baihaki.

Baihaqi mengisahkan perjuangan hidupnya untuk menggapai cita-cita. Baihaki yang mengenyam pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pondok Bahar III Tangerang ini, hampir putus sekolah.

Tim YLBH – LBH Semarang dan para sahabat disabelitas usai sidang berfoto bersama Baihaqi (berdiri mengenakan kemeja batik warna biru) di depan Gedung PTUN, Semarang, Rabu (20/1/2021).

Baihaki menurutkan, selain  kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu dan sejak SD juga mengalami kedisabilitasan.

“Sejak kecil mata kanan saya sudah menjadi buta total .Tapi saya tetap terus semangat berjuang. Saya tidak pernah putus asa karena saya yakin selama kita mau berusaha dan mau terus berjuang insyaa Allah nasib roda kehidupan akan berputar atau berubah ke arah kondisi yang lebih baik,” ujar Baihaqi yakin.

Setelah lulus SMP Negeri 02 Pekalongan,Baihaqi hampir tak melanjutkan pendidikannya ke SMA, pasalnya, orang tuanya tidak memiliki biaya. Tetapi Baihaki bersyukur ada salah satu keluarganya memberikan bantuan dana sejumlah Rp 500 ribu untuk mendaftar dan membeli keperluan seragam sekolah.

“Pihak sekolah juga menggratiskan saya untuk tidak membayar uang gedung. Saya juga mendapatkan bantuan dari pihak donatur SMA . Di SMA Negeri 3 Pekalongan karena saya sellau berprestasi meraih rangking paralel 1 tingkat sekolah sehingga selalu mendapat beasiswa selama 3 tahun saya bersekolah,” kisah Baihaqi.

Untuk membukukan cita-citanya menjadi guru, setamat dari SMA Negeri 3 Pekalongan, Baihaqi melanjutkan pendidikan ke Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Karena perjuangan Baihaqi yang gigih berhasil menyelesaikan studinya dan mengantongi Sarjana S 1 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Pengalamannya sebagai guru tak diragukan lagi. Baihaki selain memiliki pengalaman mengajar juga memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dikeluarkan Kementrian Riset dan Teknlogi yang menyatakan bahwa pemegang Serdik merupakan Guru Profesional di Bidang Studi Matematika.

Baihaki juga pernah lolos program dari Kemendikbud RI yaitu Program Mengajar Anak Anak TKI di Sabah Malaysia selama 5 tahun dari Mei 2013 sampai Mei 2018 di Sabah Malaysia.

“Saya tak hanya mengajar mathematika tetapi sebagai guru bina semua mata pelajaran. Selain itu saya juga mendapat amanah sebagai Pengelola Sekolah CLC SMPT 45 Pontian Hillco, Sabah, Malaysia dengan sekolah induknya yaitu Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK),” ujar Baihaqi mengisahkan pengalamannya mengajar di negeri jiran.

Baihaqi menambahkan pengalamannya pernah mengajar sebagai mentor Matematika di Lembaga Bimbingan Belajar Gama Exacta Yogyakarta . Selain itu juga pernah Magang Mengajar di SDIT Internasional Lukman Al Hakim, Kota Gede, Yogyakarta.” Saya juga pernah mengikuti Program KKN PPL Internasional Class di SMP Negeri 1 Bantul, DIY tahun 2007,” imbuhnya.

Berkaitan dengan kasusnya yang kini sedang disidangkan , Baihaqi, dalam proses seleksi CPNS itu hendaknya melihat pada kompetensi dan kapabilitas dari pelamarnya bukan melihat dari kondisi jenis disabilitasnya.

“Ini jelas sangat tidak adil dan diskriminatif sekali. Dan tentunya bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur manajemen ASN berdasarkan Merit Sistem. Di mana menurut UU tersebut sangat jelas dikatakan bahwa, dalam perekrutan ASN itu melihat kompetensi bukan melihat pada SARA ataupun kondisi kedisabilitasan, “ katanya.

Baihaki berharap dapat memperoleh hak nya kembali sebagai peserta CPNS 2019. Meski Baihaqi sebagai penyandang disabilitas berhak memperoleh hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

“Semua itu sudah dijamin dan dilindungi oleh banyak Undang-undang khususnya UU Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016,” tandas Baihaki optimistis.