TERASLAMPUNG.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menerima masukan dari masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Menurut Jokowi, aturan lebih lanjut terkait sejumlah hal yang diatur dalam undang-undang Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Untuk itu, kata Jokowi, UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
“Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan dari daerah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi juga sudah meminta para pembantunya mengebut 35 PP dan 5 Perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Jauh sebelum disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja sebenarnya sudah banyak mendapatkan masukan atau kritik dari masyarakat, terutama dari kalangan buruh,aktivis lingkunga, dan media. Namun, RUU itu tetap lolos dan disahkan menjadi UU.
Kalangan aktivis buruh dan aktivis lingkungan menyebut UU Ciptaker banyak merugikan buruh dan berpotensi makin merusak lingkungan hidup. Sebab itu mereka mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU sapu jagat itu.
Masih ada waktu 100 hari bagi presiden setelah UU itu disahkan untuk meneken UU Cipta Kerja atau tidak.Namun,dari pernyataan Jokowi hari ini kemungkinan besar UU Cipta Kerja akan ditandatangani Jokowi kemudian duandangkan.