Hukum  

Ombudsman Jateng Awasi Pelaksanaan SKD Kemenkumham

TERASJATENG.ID, Semarang- Ombudsman Jateng melakukan pengawasan pelaksanaan Tes SKD Kemenkumkam yang bertempat di Kampus UNNES, Gunung Pati, Sekaran, Semarang pada Senin, 1 November 2021.

Salah satu amanat yang tercantum pada Pasal 7 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karenanya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan seleksi CASN yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI.

Pelaksanaan SKD yang diselenggarakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) sejak tanggal 19 Oktober s.d. 4 November berjalan lancar. Antusiasme pelamar CPNS Kemenkumham cukup tinggi, hal ini dilihat dari jumlah pelamar yang mencapai 24.709 sedangkan kebutuhan formasi hanya 598.

Ombudsman mengapresiasi kinerja panitia seleksi CPNS yang melaksanakan proses SKD dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, keterbukaan kepada Ombudsman sebagai pengawas eksternal untuk mengawasi jalannya seleksi CPNS pada setiap tahapan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas prosedur seleksi CASN serta pengelolaan pengaduan yang optimal, setiap pengaduan harus direspon dan ditindaklanjuti agar pelamar memperoleh keadilan.

Siti Farida menambahkan agar Panitia memberikan pelayanan kepada peserta CASN yang mungkin mengalami kendala dalam mengikuti SKD, misalnya pelamar yg terpapar covid, ibu hamil dan penyandang disabilitas. “Prinsipnya jangan sampai kendala-kendala yang terjadi menghalangi pelamar memperoleh hak nya untuk mengikuti SKD, ” ujarnya.

Dalam pengawasan tersebut , lanjut Farida, Ombudsman menyampaikan agar pelamar tidak takut menyampaikan pengaduan kepada panitia jika menemukan dugaan maladministrasi. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga membuka kanal pengaduan penyelenggaraan CASN melalui WA 08119983737, email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id. “Jika panitia tidak merespon pelamar dapat menyampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, ” pungkas Farida

Christian Heru