Pemkot Semarang Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sampai 8 Februari

Penutupan ruas jalan di Kota Semarang terkait PPKM.

TERASLAMPUNG.COM, Semarang  — Pemerintah Kota Semarang kembal memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari  Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/1/2021).

“Ada tiga poin yang yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan yang semula beraktifitas sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB,” kata Hendrar Prihadi atau Hendi, Senin (25/1/2021).

Untuk PKL, kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB.

“Juga termasuk pengalihan jalur dengan penutupan jalan, ada 3 ruas jalan, termasuk 2 yang sebelumnya dialihkan 24 jam, akan dibuka normal kembali,” katanya.

Adapun terkait tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali adalah Jalan Pemuda, serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper, yang semula ditutup 24 jam saat Pemerintah Pusat RI menetapkan PPM Jawa Bali.

“Saya mohon dukungan dari masyarakat untuk aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur membaik. Tolong saling mengingatkan, jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas,” pinta Hendi kepada masyarakat.

Menurut Hendi, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Saya rasa masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19.

“Untuk itu komitmen bersama harus tumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, selama dua minggu pemberlakuan PPKM, Hendi menjelaskan jika perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.

“Meskipun kasus Covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu (24/1) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% (15.601),” terang Hendi.

Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80%. “Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.