Polda Jateng Tangkap Tiga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

Ilustrasi tahanan

TERASJATENG.ID, UNGARAN  — Aparat Polda Jateng menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator penalokan pemakaman perawat RSUP dr Kariadi yang meninggal karena Covid-19, di lingkungan Siwarak Suwakul RT 05 RW 08, Bandarjo, Ungaran Barat pada Kamis (9/4). Tiga orang berinisial THP (31), BSS (54) dan STJ (60) merupakan warga di sekitar lokasi tersebut.

Mereka yang merupakan tokoh masyarakat dijemput di rumah masing-masing, Sabtu (11/4) sekitar pukul 13.00, kemudian dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka (tiga orang itu) diduga memprovokasi warga, sehingga warga menolak pemakaman (perawat RSUP dr Kariadi) yang sudah sesuai standar, sesuai SOP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Hariyanto, Sabtu (11/4) sore.

Adapun, lanjut dia, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait kejadian tersebut. “Masih menjalani pemeriksaan. Ini masih dalam pengembangan. Kami juga memeriksa tujuh orang saksi,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, ketiga orang yang diamankan tersebut dapat dijerar dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. “Sementara kami terapkan tiga pasal tersebut,” jelasnya.

Dengan penindakan tersebut, Budi berharap kejadian penolakan terhadap jenazah pasien Korona tidak ada lagi. Sebab, siapa saja yang melakukan penolakan, tentu saja akan berurusan dengan hukum.

“Warga tidak boleh menolak. Ketika warga memaksakan kehendaknya dengan cara menolak pemakaman, itu artinya warga melawan hukum. Perbuatan hukum yang diatur Undang-Undang. Hingga itu yang kami lakukan (menangkap tiga orang tersebut),” jelasnya.

Budi menambahkan, kepolisian paham dengan kekhawatiran beberapa masyarakat soal penyebaran virus Korona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Korona. “Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi Korona sudah dapatkan SOP,” ungkapnya.

Penolakan tersebut bermula saat jenazah pasien tersebut hendak dimakamkam TPU Suwakul. Rencananya perawat tersebut akan dimakamkan di samping makam ayahnya. Namun saat hendak menuju ke pemakaman, jalan di blokade dan tiga orang yang ditangkap itu diduga terlibat dalam upaya itu. Karena itu, pemakaman perawat tersebut terpaksa dipindahkan ke TPU Bergota, Semarang Selatan pada Kamis (9/4) malam.

Suara Merdeka