Polda Metro Jaya Tak Izinkan Buruh Gelar Demonstrasi di DPR

TERASLAMPUNG.COM — Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan tidak akan mengeluarkan izin rencana demonstrasi buruh di depan gedung DPR RI pada 6-8 Oktober 2020.

“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 5 Oktober 2020.

Para buruh merencanakan demonstrasi menolak pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja. “Kami laksanakan antisipasi dan penyekatan.”

Polda tidak menerbitkan izin demonstrasi karena saat ini Jakarta tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menangani Pandemi Covid-19. Salah satu yang dilarang dalam kebijakan itu ialah berkumpulnya massa di satu tempat.

“Kami mengimbau kepada para pendemo hari ini sampai 8 Oktober, untuk sebaiknya tidak usah datang karena kami tidak mengeluarkan izin,” kata Yusri.

Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law. Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat di Jakarta, Minggu, 27 September 2020 lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rapat dihadiri perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Mogok nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota mulai dari Selasa, 6 Oktober – Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.

Tempo