Hukum  

Terkait Disabilitas, BKD Pemprov Jateng Langgar Surat Menteri PAN-RB

Suasana sidang lanjutan, Kasus Baihaqi yang menghadirkan Kepala Sub Bidang Pengangkatan BKD Jawa Tengah, Oki Juned di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Semarang, Rabu (20/1/2021)
Suasana sidang lanjutan, Kasus Baihaqi yang menghadirkan Kepala Sub Bidang Pengangkatan BKD Jawa Tengah, Oki Juned di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Semarang, Rabu (20/1/2021)

TERASJATENG.ID, Semarang – Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah melanggar Surat menteri PAN-RB nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019 Bagi Penyandang Disabilitas. Isi surat dimaksud menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

BACA: Gugurkan CPNS Difabel, Sekda Pemprov Jateng Digugat

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Publik dari YLBHI – LBH Semarang, Naufal Sebastian, SH, dalam siaran pers-nya yang diterima Teras Jateng. id, Rabu (20/1) malam, Noufal menegaskan surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB tertanggal 19 November 2019 itu menjelaskan secara jelas jika bagi semua penerimaan CPNS tahun 2019 yang mencantumkan persyaratan yang tidak sesuai kompetensi untuk ditinjau kembali.

“Termasuk pada poin selanjutnya menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang diinginkan apabila memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan yang sesuai,” jelas Noufal Sebastian.

Dalam sidang lanjutan perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tinggi Usaha Negata (PTUN) di Semarang, Rabu (20/1/2021) atas Penggugat Baihaqi, saksi fakta dari pihak Tergugat menghadirkan Kepala Sub Bidang Pengangkatan BKD Jawa Tengah, Oki Juned, menjelaskan jika formasi yang dilamar oleh Baihaqi adalah hanya dikhususkan bagi penyandang disabilitas daksa dengan alasan yang diskriminiasi bahwa akan sulit bagi penyandang disabilitas netra untuk mengajar matematika tanpa alat bantu.

Dalam penjelasannya, saksi juga menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan melihat kepada perolehan passing grade dan nilai tiga besar saat dilaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Padahal, fakta menunjukkan Baihaqi adalah peserta dengan skor tertinggi pada formasi yang dilamarnya.

Selain itu, saksi menyampaikan fakta bahwa proses verifikasi administrasi dilakukannya berulang kali baik dalam masa seleksi administrasi, proses SKD, dan SKB.

“Padahal kondisi ini tidak diatur dalam Permen PAN-RB nomor 23 tahun 2019,” jelas Noufal.

Fakta-fakat ini, tegas Naufal, menunjukkan bahwa proses seleksi CPNS Formasi 2019 menyisakan banyak cacat secara prosedural. Panselda seharusnya mempertimbangkan masukan dan mengikutsertakan ahli disabilitas dalam setiap proses CPNS berlangsung.

“Termasuk menjalankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana amanat dari Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandas Naufal Sebastian

BKD Pemprov Jateng Diskiriminatif

Sementara itu. M. Baihaqi, ketika dijumpai usai sidang, mengatakan ,dalam proses seleksi CPNS itu hendaknya melihat pada kompetensi dan kapabilitas dari pelamarnya bukan melihat dari kondisi jenis disabilitasnya.

“Ini jelas sangat tidak adil dan diskriminatif sekali. Dan tentunya bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur manajemen ASN berdasarkan Merit Sistem. Di mana menurut UU tersebut sangat jelas dikatakan bahwa, dalam perekrutan ASN itu melihat kompetensi bukan melihat pada SARA ataupun kondisi kedisabilitasan, “ jelas Sarjana S1 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Untuk itu, lanjut Baihaki pemegang sertifikat pendidik (Serdik) dari Kemenristek Dikti sebagai Guru Profesional di Bidang Studi Matematika ini, berharap dapat memperoleh hak nya kembali sebagai peserta CPNS 2019.

“Saya sebagai penyandang disabilitas berhak memperoleh hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan dan itu sudah dijamin dan dilindungi oleh banyak Undang-undang khususnya UU Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016,” tandas guru yang pernah lolos program dari Kemendikbud RI dalam Program Mengajar Anak- Anak TKI di Sabah, Malaysia.