TERASJATENG.ID, Semarang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama Jaringan Masyarakat menaja Webinar dengan mengangkat tema: “Menelisik Disikriminasi Difabel dalam Seleksi CPNS di Jawa Tengah”. Webinar yang digelar Selasa, 9 Februari 2021 ini menghadirkan narasumber Dr.Drs. Subagya M.Si (Sekjen APPKhI) Eti Oktaviani, SH, (Direktur LBH Semarang) Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi, MH (Pakar HTN/HAN), Muhammad Baihaqi (Peserta CPNS Difabel) dan M. Joni Yulianto. S.Pd,. M.A., M.P.A (Direktur SIGAB).
BACA: Demi Hak dan Keadilan, Penyandang Disabilitas Ini Gugat Pemprov Jateng
Naufal Sebastian dari LBH Semarang mengatakan Webinar ini sebagai bentuk Solidaritas dan kampanye mendukung pemenuhan hak atas pekerjaan terhadap penyandang disabilitas yang mendaftar CPNS formasi 2019 di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Naufal Sebastian, membeberkan peraturan di Indonesia masih menaggap bahwa Penyandang disabilitas merupakan orang yang sakit dan tidak produktif. Stigma yang terjadi banyak orang yang menilai penyandang disabilitas tidak mampu melakukan pekerjaan dengan baik.
Sehingga menurut Sekjen APPKhl Dr.Drs. Subagya M.Si banyak fakta yang terjadi di Indonesia cacat dianggap oleh Pemerintah itu sakit dan sakit dianggap tidak produktif. Padahal penyandang disabilitas itu tidak sakit. Muhammad Baihaqi merupakan salah satu korban diskriminasi ketika mendaftar CPNS pada Formasi 2019 di Jawa Tengah. Baihaqi tidak lolos seleksi karna dianggap tidak memenuhi syarat . “Padahal Baihaqi sudah lolos pada tahap administrasi dan tahap SKD bahkan mendapatkan skor tertinggi pada Jabatan yang di daftarnya,” terang Subagya.
Pakar HTN/HANDr. Muhammad Junaidi S.Hi, MH ada kecacatan formil pada seleksi CPNS 2019, identiknya jika tidak disahkan atau dieliminir, itu ada pada seleksi administrasi sesuai dengan asas kecermatan dalam hukum administrasi Pemerintah. Dalam kasus ini pemerintah dianggap belum memperhatikan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah. “Jangan sampai lolos seleksi, tapi nanti yang udah ke tahap selanjutnya malah digugurkan, ” ujar Junaidi mengingatkan.
Sementara itu, Direktur SIGAB M. Joni Yulianto. S.Pd,. M.A., M.P.A mengatakan, kebijakan afirmasi ini memastikan disabilitas tidak ada ketimpangan bahwa hak atas pekerjaan itu merupakan hak semua orang tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas termasuk dalam pendaftaran CPNS oleh Baihaqi sebagai penyandang disabilitas yang mendaftar CPNS formasi khusus disabilitas tahun 2019.
Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani SH mengatakan, pihaknya bersama Muhammad Baihaqi hingga saat ini masih terus melakukan upaya-upaya baik litigasi maupun non litigasi. Pada Rabu, 09 Februari 2021,lanjutnya, Muhamad Baihaqi bersama LBH Semarang akan melanjutkan sidang di PTUN Semarang dengan agenda Pembacaan Kesimpulan. ”Kita harus tetap optimis. Selain upaya litigasi kasus ini perlu dikampanyekan dan diviralkan.Kita harus terus berjuang untuk berhasil,” tegas Eti Oktaviani optimistis.
Junaidi menambahkan perihal proses hukum yang sedang dilakukan oleh Muhammad Baihaqi untuk mendapatkan haknya ini optimis harus berhasil. Pasalnya, keberhasilan kasus ini akan membawa dampak luas. “Karena banyak kasus yang seperti ini terjadi agar diliruskan diluruskan pemahamannya sekaligus menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Harapannya dengan dukungan yang luas dalam proses ini, upaya advokasi kita bukan hanya terhadap Baihaqi tetapi diskriminasi yang masih banyak terjadi dan melembaga,” tandas Junaidi. (Chrisa).